JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, yang diduga berasal dari tindak pidana pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Polresta Malang pada Rabu (8/4/2026). Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, pensiunan, aparatur sipil negara (ASN), hingga notaris/PPAT.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami aliran aset yang diduga terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini.
“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka, yakni saudara HS,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
KPK telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2025. Dalam perjalanan kariernya, Heri pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Direktur PPTKA periode 2010–2015, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK 2015–2017, serta Sekretaris Jenderal Kemnaker hingga 2018.
Sehari setelah penetapan tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Heri dan mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK juga telah merampungkan berkas perkara terhadap delapan tersangka lain dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pejabat tinggi dan staf di Direktorat PPTKA.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya praktik pemerasan terhadap agen pengurusan tenaga kerja asing yang berlangsung dalam kurun waktu 2012 hingga 2024.
Total uang yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Dana tersebut diduga diterima oleh sejumlah oknum pejabat dan pegawai, baik untuk kepentingan pribadi maupun dibagikan secara rutin di lingkungan Direktorat PPTKA.
Selain digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagian dana juga diduga dialihkan menjadi berbagai aset atas nama sendiri maupun keluarga. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan kerugian negara.














