Marak Kasus Gaji Tak Dibayar, KBRI Dili Imbau WNI Cek Legalitas Perusahaan di Timor Leste

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) maupun calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan di Timor Leste.

Imbauan ini diterbitkan merespons meningkatnya laporan kasus ketenagakerjaan yang merugikan para pekerja asal Indonesia di wilayah tersebut.

Melalui kanal resminya, KBRI Dili memaparkan sejumlah permasalahan serius yang sering dialami oleh pekerja non-prosedural, mulai dari upah yang tidak dibayarkan, kondisi lingkungan kerja yang buruk, penahanan dokumen perjalanan atau paspor oleh pemberi kerja, hingga aksi penelantaran.

Masyarakat diminta waspada terhadap modus perekrutan yang menjanjikan gaji tinggi dalam mata uang Dollar AS, terutama jika tawaran tersebut disebarkan melalui media sosial oleh oknum perorangan atau individu tanpa legalitas yang jelas.

Prosedur Resmi dan Verifikasi Sebagai langkah preventif, KBRI Dili menekankan pentingnya menempuh jalur resmi dalam setiap proses rekrutmen luar negeri.

Calon pekerja sangat disarankan untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap rekam jejak perusahaan pemberi kerja, baik melalui jaringan pertemanan WNI di Timor Leste maupun saluran informasi resmi lainnya.

Selain itu, calon pekerja wajib mempelajari kontrak kerja dengan teliti sebelum menandatanganinya. Kontrak tersebut harus tersedia dalam Bahasa Indonesia dan mencantumkan rincian hak serta kewajiban secara transparan, termasuk ketentuan gaji yang sesuai dengan standar upah minimum di Timor Leste, asuransi, serta jam kerja.

Pentingnya Visa Kerja Salah satu poin krusial yang ditegaskan KBRI adalah mengenai izin tinggal. WNI dilarang keras bekerja di Timor Leste jika hanya bermodalkan Visa Turis atau Visa Kunjungan.

Calon pekerja harus menolak janji pemberi kerja yang menyatakan bahwa pengurusan visa kerja bisa dilakukan setelah tiba di lokasi. Dokumen izin kerja harus sudah dikantongi sebelum keberangkatan demi menjamin pelindungan hukum.

Koordinasi dengan Instansi Terkait Calon PMI diimbau untuk selalu mencari informasi lowongan kerja melalui instansi resmi seperti Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran RI, Dinas Tenaga Kerja, atau BP3MI di daerah masing-masing.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan kendala ketenagakerjaan di Timor Leste, KBRI Dili menyediakan layanan komunikasi melalui Hotline WhatsApp di nomor +670 7375 5000. Keselamatan dan kepastian hukum adalah prioritas utama sebelum memutuskan untuk berkarier di luar negeri.