JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi I DPR RI merespons beredarnya dokumen rancangan kerja sama penerbangan militer antara Indonesia dan Amerika Serikat yang viral di ruang publik dan memicu beragam persepsi di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menilai informasi yang beredar belum utuh sehingga memunculkan anggapan keliru, seolah Indonesia akan memberikan akses bebas terhadap wilayah udaranya.
Menurutnya, pembahasan kerja sama tersebut masih berada pada tahap awal dan belum bersifat final.
Okta menegaskan, kerja sama di bidang pertahanan maupun diplomasi merupakan hal yang lazim dilakukan Indonesia sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan antarnegara.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk kerja sama harus tetap mengedepankan kepentingan nasional serta tidak mengganggu kedaulatan negara, sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Kepentingan nasional harus menjadi prioritas dan kedaulatan negara tidak boleh dikompromikan,” ujar Okta kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul asumsi-asumsi liar yang justru menyesatkan,” katanya.
Lebih lanjut, Okta memastikan bahwa setiap kerja sama yang berpotensi menjadi perjanjian internasional wajib melalui mekanisme persetujuan DPR.
“DPR akan mengawal dan mengawasi setiap perjanjian yang dibuat pemerintah agar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan nasional,” pungkasnya.














