Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Polisi Diduga Terlibat Sebagai Kurir

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya merilis rincian tersangka terkait penggerebekan pabrik narkotika skala besar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pabrik tersebut diketahui memproduksi narkotika golongan I jenis Zenith.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, di mana salah satunya merupakan oknum anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan oknum polisi berinisial P serta satu warga sipil berinisial D yang diduga sebagai pengendali utama. Saat ini, pihak internal kepolisian tengah mendalami sejauh mana keterlibatan P dalam jaringan gelap tersebut.

“Iya benar, P adalah anggota polisi. Saat ini keterlibatannya masih didalami secara intensif,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Selasa (14/4).

Kronologi Penangkapan Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, tim penyidik mula-mula meringkus P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, P mengaku berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah kendali tersangka D. Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengejaran ke luar kota untuk memutus rantai produksi narkotika tersebut.

Pabrik Berkedok Gudang di Semarang Pengejaran membuahkan hasil pada Kamis (9/4), saat polisi berhasil menangkap D di kediamannya di Semarang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah gudang yang telah dimodifikasi menjadi laboratorium atau pabrik produksi obat-obatan terlarang.

“Kami menemukan sebuah gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika berskala besar,” tambah Budi.

Penyidik saat ini masih memburu delapan orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga memiliki peran strategis dalam operasional pabrik dan distribusi barang haram tersebut ke berbagai wilayah.

Atas perbuatannya, para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas siapapun, termasuk oknum anggota, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.