JurnalPatroliNews – Jakarta – Suasana haru dan penuh kebanggaan mewarnai pelaksanaan Upacara Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan Indonesia yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali pada Rabu (15/4).
Bertempat di Gedung Wanita Shanti Graha, sebanyak 71 orang secara resmi mengucapkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/PWI Tahun 2026 dan Nomor 3/PWI Tahun 2026 mengenai Pengabulan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung khidmat dengan kehadiran rohaniawan lintas agama, saksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, serta perwakilan perangkat desa.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti pembacaan Keputusan Presiden, dan puncaknya adalah pengucapan sumpah setia sesuai keyakinan masing-masing peserta.
Penegasan Identitas Tunggal dan Nasionalisme Dalam arahannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Ia mengingatkan para WNI baru untuk menanamkan rasa nasionalisme yang kuat dalam kehidupan sehari-hari.
“Setelah mengucapkan sumpah ini, saudara-saudara telah resmi menjadi bagian utuh dari bangsa Indonesia. Kami berpesan agar senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menjaga martabat bangsa, serta patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air,” ujar Eem Nurmanah.
Para peserta yang diambil sumpahnya kali ini mayoritas merupakan anak-anak yang mengajukan permohonan melalui skema Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Skema ini ditujukan bagi mereka yang sebelumnya belum mendaftar atau belum menentukan pilihan kewarganegaraan hingga batas usia yang ditentukan.
Tindak Lanjut Administratif Meskipun prosesi berjalan lancar untuk 71 peserta, terdapat lima orang lainnya yang belum dapat mengikuti pengambilan sumpah pada kesempatan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan pasca-upacara, para WNI baru diwajibkan untuk mengembalikan dokumen keimigrasian asing yang masih dimiliki serta melaporkan perubahan status kewarganegaraan mereka kepada perwakilan negara asal.
Momentum ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif semata, melainkan simbol perjalanan baru bagi para warga negara tersebut untuk berkontribusi bagi masa depan Indonesia dengan tanggung jawab dan identitas yang kini telah melekat sepenuhnya.














