JurnalPatroliNews – Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk memperkuat kolaborasi dalam memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia).
Langkah ini diambil seiring dengan tren peningkatan signifikan jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada tahun 2025 telah mencapai angka 11,93 persen dari total populasi. Angka ini diprediksi akan terus menanjak seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup nasional.
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menyatakan bahwa Indonesia kini resmi memasuki era masyarakat menua (aging society).
Hal ini menuntut adanya kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar pengalaman dan potensi kelompok lansia tetap dapat dimanfaatkan bagi produktivitas nasional.
“Tingkat partisipasi angkatan kerja lansia saat ini masih terbatas jika dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum terserap dan perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Estiarty saat membuka Workshop bertema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4).
Visi Ekosistem Kerja Berkelanjutan Kegiatan workshop ini difokuskan pada pengembangan model penempatan dan pemberdayaan lansia yang berkelanjutan.
Kemnaker menekankan bahwa implementasi kebijakan tidak boleh berhenti pada tataran administrasi semata, melainkan harus dapat direplikasi secara masif di tingkat nasional.
Estiarty menegaskan bahwa penguatan ekosistem inklusif bagi lansia membutuhkan kerja sama “pentahelix” yang melibatkan pemerintah, dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media.
“Kolaborasi adalah kunci utama agar setiap kebijakan yang kita susun tidak hanya bersifat implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan lansia di lapangan,” tambahnya.
Payung Hukum Tenaga Kerja Khusus Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, yang di dalamnya mencakup regulasi spesifik bagi tenaga kerja lanjut usia.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memperluas akses pasar kerja, memperkuat perlindungan hak, serta menjamin ketersediaan kesempatan kerja yang layak dan bermartabat bagi lansia di seluruh wilayah Indonesia.














