JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis (16/4).
Tindakan hukum ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Penggeledahan berlangsung di gedung kantor PT. ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jl. Kyai H. Abdul Latif No. 11, Kota Serang.
Sejumlah penyidik berpakaian dinas lengkap tampak mengamankan area perkantoran guna mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan sekitar 90 bundel dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi dan pengelolaan keuangan perusahaan. Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit CPU.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan akan kami pelajari lebih lanjut untuk dijadikan alat bukti sah dalam proses penyidikan perkara korupsi ini,” tulis keterangan resmi Tim Penyidik Kejati Banten.
Kasus Posisi: Dugaan Pelanggaran Aturan BUMD Kasus ini bermula dari temuan awal mengenai pengelolaan keuangan PT. Agrobisnis Banten Mandiri selama kurun waktu empat tahun terakhir (2020-2024).
Perusahaan tersebut diduga melakukan pengelolaan anggaran yang tidak mempedomani regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, serta Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
Selain mengabaikan aturan Kemendagri, PT. ABM juga diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) internal perusahaan. Akibat dari penyimpangan pengelolaan keuangan ini, negara disinyalir mengalami kerugian keuangan daerah dalam jumlah yang signifikan.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Banten masih terus melakukan pendalaman guna menentukan tersangka dalam kasus ini.
Penggeledahan hari ini menjadi sinyal kuat komitmen korps adhyaksa dalam mengawal akuntabilitas keuangan pada lembaga daerah di Provinsi Banten.














