JurnalPatroliNews – Makasar -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus operandi unik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Para pelaku diketahui menggunakan usaha jasa laundry sebagai kedok untuk menutupi aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Muh Yusran Aditya (39). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 5,3 kilogram atau setara dengan nilai ekonomi sekitar Rp9,06 miliar.
Dir Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4) dini hari di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar, setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi masyarakat.
“Tersangka Muh Yusran Aditya bekerja sama dengan istrinya, Nasrah (DPO), menjadikan kontrakan mereka sebagai loket penjualan sabu dengan cover jasa laundry,” ujar Brigjen Pol Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Modus Loket Penjualan dan Sistem Tempel
Di lokasi laundry tersebut, sabu dijual secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta. Selain melayani pembelian langsung di “loket”, jaringan ini juga menggunakan sistem “tempel” di lokasi tertentu sesuai arahan pengendali.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Yusran dikendalikan oleh seorang wanita bernama Indriati (DPO), seorang residivis yang tengah menjalani pembebasan bersyarat. Yusran mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah besar.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil diantar. Ia mengaku sudah tiga kali menjalankan peran sebagai kurir sejak November 2025,” jelas Eko.
Barang Bukti Disembunyikan di Rumah Orang Tua
Sebelum diringkus, Yusran sempat mengambil paket sabu di wilayah Sidrap atas perintah istrinya dan Indriati. Setibanya di Makassar, ia menyembunyikan lima bungkus teh China merek ‘Guanyinwang’ berisi sabu di rumah orang tuanya di Jalan Barukang Utara guna menghindari kecurigaan.
Kini, Yusran beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Sementara itu, dua rekan tersangka, yakni Nasrah dan Indriati, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diketahui merupakan residivis dari Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Polri menegaskan akan terus memburu para pelaku untuk memutus mata rantai jaringan narkoba lintas wilayah ini.














