Polda DIY Turun Tangan: Identitas Debt Collector Pinjol yang Teror Layanan Darurat di Sleman Terlacak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman bergerak cepat mengusut aksi teror laporan fiktif yang dilakukan oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol).

Para penagih utang tersebut nekat menjebak pengemudi ambulans hingga petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) untuk kepentingan penagihan utang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menyebarkan laporan palsu tersebut. Saat ini, tim Satreskrim Polresta Sleman tengah melakukan pelacakan intensif.

“Petugas telah meminta informasi dari rekan driver ambulans serta Damkarmat yang menjadi korban. Saat ini proses pengecekan berdasarkan nomor penelepon yang didapatkan sedang berjalan,” ujar Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Kronologi Penjebakan Layanan Darurat Insiden yang merugikan pelayanan publik ini terjadi pada Rabu (22/4).

Seorang DC pinjol menghubungi layanan darurat untuk datang ke sebuah indekos di wilayah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Driver ambulans awalnya diminta menjemput pasien kritis untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, setibanya di lokasi, orang yang dimaksud ternyata sudah pindah sejak tiga tahun lalu.

Di saat yang hampir bersamaan, petugas Damkar juga menerima laporan evakuasi ular di lokasi yang sama, yang belakangan diketahui hanya laporan palsu.

Geram dengan kejadian tersebut, petugas mencoba menelepon balik nomor pelapor. Mengejutkannya, penelepon mengaku berasal dari pihak pinjol dan justru mendesak petugas ambulans serta Damkar untuk menagih utang kepada debitur yang tinggal di wilayah tersebut.

Imbauan dan Tindakan Tegas Polda DIY mengutuk keras tindakan penyalahgunaan layanan darurat untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu respons terhadap keadaan darurat yang sebenarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih jasa pinjaman dan memastikan perusahaan terkait terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami ingatkan masyarakat agar berhati-hati. Jika mengalami hal serupa atau mendapatkan intimidasi, segera hubungi layanan 110 agar petugas kepolisian dapat segera menindaklanjuti,” tutup Ihsan.

Penyidikan kini difokuskan pada pengungkapan identitas pemilik nomor dan perusahaan pinjol yang menaunginya guna memberikan efek jera terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum dan etika tersebut.