Mobil Lexus Warga Surabaya Ditarik Debt Collector, Leasing Klaim Kontrak Tercatat di Tangerang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pihak BFI Finance akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus penarikan paksa mobil mewah Lexus milik Andy Pratomo, seorang warga Surabaya.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Andy mengeklaim telah membeli kendaraan tersebut secara tunai senilai Rp 1,3 miliar, namun tetap didatangi oleh penagih utang atau debt collector (DC).

Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, menyatakan bahwa perusahaan telah proaktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait dan regulator untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Putu menegaskan bahwa sebagai perusahaan pembiayaan, pihaknya berkomitmen untuk selalu taat pada koridor hukum yang berlaku.

Meskipun kendaraan tersebut berada di Surabaya, Putu mengungkapkan bahwa kontrak pembiayaan konsumen yang menjadi dasar penagihan tercatat secara administratif di wilayah Tangerang.

Oleh karena itu, BFI Finance akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan dan domisili hukum yang tercantum dalam kontrak kontrak pembiayaan tersebut.

Di sisi lain, Andy Pratomo telah membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan percobaan perampasan, perbuatan tidak menyenangkan, serta pencemaran nama baik.

Andy menceritakan kronologi kejadian bermula saat sejumlah debt collector mendatangi rumahnya pada 4 November 2025.

Para DC tersebut memaksa masuk dan bersikeras mengambil mobil Lexus RX350 dengan nomor polisi B 1911 DCP miliknya.

Mereka berdalih bahwa terdapat tunggakan cicilan lebih dari enam bulan, sebuah klaim yang dibantah keras oleh Andy karena ia merasa memiliki bukti pembelian tunai yang sah sejak September 2025.

Perselisihan tersebut sempat dimediasi di Polsek Mulyorejo. Dalam proses mediasi, pihak leasing menunjukkan dokumen berupa fotokopi legalitas surat dan akta fidusia atas nama individu lain, yakni Adi Hosea.

Namun, pihak kepolisian menemukan kejanggalan pada dokumen BPKB yang dibawa pihak leasing, di mana tertulis tipe kendaraan RX250, padahal model tersebut tidak ada dalam daftar tipe resmi Lexus.

Guna memastikan keabsahan dokumen, kedua belah pihak sepakat melakukan pengecekan ke Samsat Manyar Kertoarjo pada 5 November 2025.

Berdasarkan hasil verifikasi petugas Samsat, surat-surat dan bukti fisik kendaraan yang dipegang oleh Andy dinyatakan sah dan asli. Hingga kini, Andy masih mempertanyakan dasar klaim pihak leasing yang menyodorkan perjanjian fidusia atas nama orang lain untuk kendaraan yang ia beli secara tunai.