JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen strategis untuk memperkuat pelindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui serangkaian kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha nasional.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dan Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (29/4).
Cris Kuntadi menekankan bahwa fondasi pertumbuhan ekonomi nasional sangat bergantung pada hubungan yang sehat antara kesejahteraan buruh dan produktivitas industri.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, serta kebutuhan hidup layak. Selain itu, pemerintah melakukan penataan ulang terhadap upah minimum sektoral guna menjamin keadilan berdasarkan risiko kerja.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah memberikan perhatian khusus bagi mitra pengemudi dan kurir daring dengan menetapkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR). Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi besar pekerja platform digital terhadap ekonomi nasional.
Pelindungan sosial bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) juga diperluas melalui pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Kebijakan ini menyasar berbagai profesi mulai dari petani, nelayan, hingga pedagang kecil.
Bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja, pemerintah mengoptimalkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup bantuan tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan vokasi.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu yang menyasar 15 juta pekerja.
Selain itu, sektor perumahan mendapatkan perhatian melalui penyediaan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi untuk memudahkan akses pekerja terhadap hunian layak.
Di bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) demi memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi menghadapi tantangan ekonomi global melalui pembentukan Satgas Debottlenecking dan penguatan sistem peringatan dini PHK.
Sektor pendidikan dan pelatihan turut diperkuat dengan target pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan sekolah menengah serta program pemagangan bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi. Melalui integrasi berbagai kebijakan ini, negara memastikan setiap pekerja mendapatkan hak, pelindungan, dan kesejahteraan yang setara.














