Polresta Pati Tetapkan Inisial A Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polresta Pati secara resmi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari serangkaian pemeriksaan saksi dan korban.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, menyatakan bahwa status hukum A dinaikkan menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Saat ini, kasus tersebut ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polresta Pati.

“Kami telah mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik terus memproses kasus ini secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada,” ujar Ipda Hafid kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).

Meskipun statusnya telah resmi sebagai tersangka, pihak kepolisian diketahui belum melakukan penahanan terhadap A.

Proses penyidikan kini berada sepenuhnya di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Unit PPA untuk memantau perkembangan kasus yang telah menyita perhatian publik di Pati tersebut.

“Perkara telah sepenuhnya diserahkan ke Unit PPA Polresta Pati. Setelah penetapan tersangka, saat ini kami tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya dari tim penyidik,” jelas AKP Mujahid.

AKP Mujahid juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tlogowungu, agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) dalam menuntaskan perkara ini.

Ia berharap masyarakat tidak bertindak anarkis atau terprovokasi oleh informasi yang belum tervalidasi.

“Kami mengimbau warga untuk bersabar karena seluruh aspirasi sudah kami tampung. Jika ada permasalahan atau keraguan, silakan dikomunikasikan dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama setempat agar tidak terjadi sumbatan informasi yang dapat memicu konflik,” pungkasnya.