Menteri PPPA Bertemu Korban di Pati, Tekankan Penahanan Tersangka Guna Cegah Intimidasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengambil langkah tegas dalam merespons kasus dugaan pencabulan massal di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.

Arifah meminta Polresta Pati untuk segera melakukan penahanan terhadap A, pengasuh pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arifah menekankan bahwa instrumen hukum yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sudah sangat memadai bagi penyidik untuk segera mengamankan tersangka.

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan. Hal ini krusial untuk mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” tegas Arifah dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Pemulihan Korban Jadi Prioritas Utama Selain penegakan hukum, Menteri PPPA menitikberatkan pada pemulihan trauma para santriwati.

Ia memberikan apresiasi kepada UPTD PPA Kabupaten Pati yang telah melakukan pendampingan psikologis sejak laporan pertama masuk pada Juli 2024.

Dalam kunjungannya ke Pati, Arifah juga menyempatkan diri bertemu langsung dengan para korban dan keluarga mereka. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan psikologis serta mendengar kendala yang dialami keluarga selama proses hukum berjalan.

Komitmen Pemerintah Daerah Dukungan serupa datang dari Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Ia menegaskan komitmen pemerintah kabupaten untuk mengawal kasus ini hingga tuntas secara transparan.

“Kehadiran Menteri PPPA menjadi penguatan bagi kami di daerah. Kami memastikan para korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik dari aspek psikologis, hukum, medis, maupun sosial,” tutur Chandra.

Kepolisian Masih Agendakan Pemanggilan Meski desakan publik dan pemerintah pusat menguat, Polresta Pati terpantau belum melakukan penahanan terhadap tersangka A yang statusnya sudah ditetapkan sejak 28 April 2026.

Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyatakan bahwa pihaknya masih mengagendakan pemanggilan untuk pendalaman materi perkara.

“Untuk langkah selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Dwi Atma Yofi.

Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat adanya dugaan korban yang mencapai puluhan santriwati di bawah umur dengan rentang kejadian yang cukup lama, yakni sejak tahun 2024.