Kasus Air Keras di Patampanua Terungkap, Pelaku Ternyata Suami Sah Korban

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus penganiayaan berat yang menimpa Nuraini (41), seorang perempuan di Desa Leppangang Utara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan Supardi alias Bang Tigor (53) sebagai tersangka utama, yang ternyata merupakan suami sah dari korban.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Pacongang, Kecamatan Paleteang, tidak lama setelah insiden tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026).

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Motif di balik aksi nekat tersebut diketahui karena adanya rasa sakit hati yang mendalam. Berdasarkan keterangan polisi, hubungan rumah tangga tersangka dan korban sedang dalam kondisi tidak harmonis dan sudah pisah ranjang.

Tersangka merasa kecewa karena korban terus menghindar saat ingin ditemui, ditambah adanya hambatan dari pihak keluarga istri yang dianggap menghalangi pertemuan mereka.

Aksi penyiraman air keras tersebut dilakukan tersangka saat korban sedang beristirahat di sebuah balai-balai bambu sekitar pukul 09.30 WITA.

Cairan kimia berbahaya yang digunakan pelaku diketahui dibeli melalui platform belanja daring (online) dengan niat untuk menyakiti korban.

Akibat kejadian ini, Nuraini harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka bakar kemerahan yang cukup serius pada bagian wajah dan lengan tangan.

Saat ini, tersangka Bang Tigor masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pinrang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.