JurnalPatroliNews – Jakarta -Polsek Cimalaka berhasil mengungkap kasus perampokan bermodus polisi gadungan yang terjadi di Dusun Pakemitan, Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berinisial DMI, RAP, dan KTK telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial MSKW masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Jabar untuk mengintimidasi dan menggasak harta benda korban.
Kapolsek Cimalaka, AKP Muhyidin, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban berinisial TSS awalnya sedang bertemu rekannya di sebuah kios ponsel, namun tiba-tiba didatangi oleh empat pelaku yang menggunakan mobil Toyota Rush hitam.
Salah satu pelaku kemudian mencekik korban, memborgol, menutup mata korban dengan lakban, serta memaksanya masuk ke dalam kendaraan sembari melakukan tindakan kekerasan fisik.
Di dalam mobil, korban terus mengalami pemukulan sementara para pelaku merampas uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Korban dibawa berkeliling melewati Tol Cimalaka hingga Tol Paseh sebelum akhirnya diturunkan secara paksa di wilayah Paseh. Uang hasil rampasan tersebut digunakan para pelaku untuk membeli kebutuhan pribadi seperti bensin, rokok, dan makan sebelum sisanya dibagi rata.
Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian total senilai Rp 4.150.000 serta mengalami luka-luka di bagian bibir dan wajah.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya borgol, dua benda yang menyerupai senjata api, ponsel, tas, serta mobil yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf d KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri.














