Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Satgas PKH


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum serta mengembalikan aset negara dari sektor kehutanan dan sumber daya alam.

“Atas nama pemerintah dan atas nama rakyat Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah 10 triliun,” ujar Prabowo.

Presiden menegaskan dana sebesar Rp10,2 triliun tersebut memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Ia mencontohkan, berdasarkan laporan Menteri Kesehatan, terdapat sekitar 10.000 puskesmas di Indonesia yang sebagian besar belum pernah direnovasi sejak era Presiden Soeharto.

“Hari ini, melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” kata Prabowo.

Adapun total dana yang masuk ke kas negara pada tahap VII ini mencapai Rp10.270.051.886.464. Jumlah tersebut terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 senilai Rp6.846.309.214.105.

Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.

Pada sektor perkebunan sawit, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.

Dari total tersebut, pada tahap VII pemerintah menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait melalui skema dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian ke BPI Danantara, dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan lanjutan.

Lahan tersebut terdiri dari SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum, Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

Secara akumulatif hingga tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, capaian tersebut menjadi bukti hadirnya negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja Satgas PKH dalam menjaga aset negara.

Ia menegaskan perlunya komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan agar tidak lagi terjadi kebocoran kekayaan negara maupun penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Burhanuddin.