Berakhir di Kantor Polisi, Pemuda di Garut Ditangkap Sesaat Setelah Akad Nikah Lantaran Curi Motor

JurnaPatroliNews – Jakarta – Langkah seorang pemuda berinisial H harus terhenti di hari bahagianya. Pria berusia 24 tahun tersebut ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Ibun sesaat setelah dirinya menyelesaikan prosesi akad nikah dan mengucapkan ijab kabul di sebuah gedung pertemuan di daerah Kabupaten Garut, Jawa Timur pada Sabtu pekan lalu. H diciduk lantaran terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Sepeda motor yang ditiup pelaku adalah milik seorang warga Kabupaten Bandung berinisial R yang berusia 46 tahun.

Setelah menyadari kendaraannya raib, korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Ibun pada hari yang sama. Bermodal laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

Petunjuk utama didapatkan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian yang dengan jelas memperlihatkan raut wajah tersangka saat mengeksekusi satu unit sepeda motor milik korban.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan korps baju cokelat pada hari Jumat akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang tengah berada di Kabupaten Garut.

Petugas juga mendapatkan informasi penting bahwa sang buronan dijadwalkan akan melangsungkan pesta pernikahan keesokan harinya.

Iptu Deny menyebutkan bahwa demi menghormati prosesi sakral tersebut, Unit Reskrim Polsek Ibun baru melakukan penangkapan tepat setelah pelaku selesai melaksanakan akad nikah.

Petugas mengamankan H sekitar pukul 12.30 WIB di Gedung PGRI Kabupaten Garut, tepat di tengah jalannya acara resepsi pernikahan yang sedang berlangsung.

Usai diringkus, pengantin baru ini langsung digelandang ke Mapolsek Ibun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif utama di balik aksi nekat pelaku.

Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka berinisial I yang saat ini telah resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya berupa STNK sepeda motor Honda Beat, selembar surat keterangan dari pihak pembiayaan atau leasing, dua lembar salinan BPKB, dua buah kunci kontak, satu potong celana panjang yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka H kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan hukum tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana kurungan maksimal selama tujuh tahun penjara.