Pastikan Kepastian Hukum, Kemenkum Bali Rampungkan Harmonisasi Dua Regulasi Pemprov Bali

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bergerak taktis dalam mengawal kualitas produk hukum daerah dengan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Bali.

Agenda sidang regulasi tersebut diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Arjuna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, pada Senin (18/5).

Dua draf rancangan regulasi strategis milik Pemerintah Provinsi Bali yang dibedah dalam pertemuan tersebut meliputi Ranpergub tentang Tata Kelola Sumber Daya Manusia Bali Unggul Berdasarkan Kearifan Lokal di Provinsi Bali, serta Ranpergub tentang Penugasan PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Nama Domain Tingkat Tinggi Geografis Bali.

Jalannya rapat teknis ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah.

Dalam pidato sambutannya, Eem Nurmanah memberikan penekanan bahwa tahapan pengharmonisasian memegang peranan yang sangat vital guna menguji dan memastikan bahwa setiap produk hukum yang dilahirkan di tingkat daerah tidak menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Eem Nurmanah menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian ini merupakan amanat konstitusi undang-undang agar setiap rancangan peraturan kepala daerah dapat berjalan selaras dengan asas hukum, tata urutan hierarki, serta teknik baku penyusunan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengimbuhkan bahwa forum harmonisasi ini sekaligus berfungsi sebagai wadah konstruktif untuk menyamakan persepsi terhadap substansi materi pengaturan, sehingga payung hukum yang disahkan nantinya bersifat implementatif di lapangan dan mampu menghadirkan kepastian hukum yang utuh bagi publik.

Penguatan Karakter SDM Lokal dan Penataan Domain Geografis BUMD Sesi pembahasan draf pertama diawali dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan Disdikpora Provinsi Bali, Fajar Apriani, terkait urgensi Ranpergub Tata Kelola Sumber Daya Manusia Bali Unggul Berdasarkan Kearifan Lokal.

Dalam keterangannya, Fajar menyebut bahwa arah kebijakan pengelolaan SDM di Pulau Dewata dirancang untuk memperkokoh jati diri, nilai integritas, serta kompetensi kerja masyarakat Bali agar memiliki daya adaptasi yang kuat di era modernisasi global tanpa harus mencabut akar nilai-nilai luhur kearifan lokal setempat.

Selanjutnya, giliran Kepala Bagian Perekonomian Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, Arya Agustini, yang menjabarkan latar belakang filosofis dan yuridis dari draf Ranpergub tentang Penugasan PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Nama Domain Tingkat Tinggi Geografis Bali.

Berdasarkan penjelasannya, rancangan peraturan gubernur tersebut sengaja disusun sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti mandat ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di tengah dinamika jalannya rapat, jajaran perancang peraturan perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Kerja I Kanwil Kementerian Hukum Bali turut memaparkan hasil analisis konsepsi secara mendalam, serta menyodorkan sejumlah klausul saran penyempurnaan teknis terhadap kedua naskah Ranpergub yang sedang diuji.

Seluruh catatan kritis dan masukan perbaikan yang diberikan oleh tim ahli Kemenkumham tersebut direspon positif dan dinyatakan dapat diterima sepenuhnya oleh pihak instansi pemrakarsa serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Dengan tercapainya kesepahaman bersama tersebut, kedua dokumen Ranpergub Provinsi Bali ini secara resmi dinyatakan selesai diharmonisasi dan sah untuk dilanjutkan ke tahapan mekanisme legislasi berikutnya.