JurnalPatroliNews – Jakarta – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan peredaran informasi mengenai adanya dugaan tindakan perundungan atau bullying keji yang menimpa seorang siswi kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasus ini mendadak viral lantaran dalam dokumentasi yang beredar, pada bagian leher korban tampak jelas sebuah tanda guratan memar yang diduga kuat merupakan bekas luka akibat jeratan tali.
Berdasarkan hasil penelusuran dari pihak aparat kepolisian, insiden kekerasan fisik tersebut dilaporkan terjadi saat jam istirahat sekolah sedang berlangsung. Akar permasalahan dari peristiwa memilukan ini dipicu oleh persoalan sepele, yakni terkait rebutan pertukaran kursi belajar yang berujung pada tindakan kekerasan.
Kronologi bermula ketika korban tengah duduk dengan tenang di dalam ruang kelasnya, sebelum akhirnya didatangi oleh salah seorang pelaku yang membawa serta dua rekan lainnya.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, memberikan konfirmasi pada Sabtu (16/5) bahwa pihak pelaku awalnya meminta korban untuk bersedia bertukar kursi belajar dengan dalih bahwa kursi miliknya sendiri sudah tidak nyaman lagi untuk digunakan. Namun, permintaan sepihak tersebut sempat ditolak secara halus oleh korban.
Penolakan dari korban tersebut rupanya langsung memicu emosi amarah dari pihak pelaku. Dalam kondisi tersulut emosi, salah seorang pelaku kemudian menginstruksikan dua temannya untuk segera mengambil seutas tali plastik rafia bekas yang sebelumnya digunakan sebagai pengikat wadah kotak makan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah tali tersebut didapatkan, ketiga pelaku secara bersama-sama mengalungkan tali plastik itu ke leher korban lalu menariknya dengan kuat hingga korban seketika merasa sesak napas dan mual.
Beruntung, aksi berbahaya tersebut tidak berlangsung lebih lama karena beberapa teman sekelas korban yang melihat kejadian itu langsung bergegas mengambil tindakan untuk melerai serta berupaya keras melepaskan jeratan tali yang melilit leher korban hingga tarikan tersebut berhasil dihentikan.
Akibat dari aksi penarikan paksa tersebut, korban harus menderita luka memar menyerupai bekas jeratan di lingkar lehernya. Pihak Polres Kubu Raya memastikan bahwa kondisi kesehatan korban saat ini dalam keadaan sehat dan sudah dapat kembali beraktivitas normal seperti sedia kala.
Sanksi Tegas Dikeluarkan Secara Bertahap Lewat Mediasi Peristiwa perundungan fisik ini diketahui bergulir pada Kamis, 14 Mei. Menyikapi hal itu, sehari setelah kejadian tepatnya pada Jumat, 15 Mei, agenda mediasi bersama langsung digelar di lingkungan MIS Faturrahman yang beralamat di Jalan Parit Bugis, Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kesepakatan penyelesaian damai tersebut diinisiasi oleh jajaran Bhabinkamtibmas Desa Durian Polsek Sungai Ambawang, Aiptu Sarjo, sebagai bagian dari implementasi fungsi problem solving di instansi pendidikan.
Dalam pelaksanaan jalannya mediasi tersebut, pihak Polsek Sungai Ambawang juga turut menggandeng perwakilan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya guna merumuskan jalan keluar terbaik bagi masa depan seluruh anak yang terlibat. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk merampungkan sengkarut masalah ini secara kekeluargaan.
Kendati demikian, pihak manajemen sekolah tetap mengambil sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada ketiga pelaku berupa keputusan dikeluarkan dari sekolah. Namun, proses pemberhentian tersebut dipastikan akan berjalan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan hak-hak dasar pendidikan anak.
Ketiga pelaku dipastikan tetap menerima sanksi berat berupa pemecatan dari sekolah, akan tetapi eksekusinya tidak dijatuhkan secara instan saat ini juga. Pihak madrasah masih memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan seluruh rangkaian ujian akhir terlebih dahulu serta memperoleh nilai kenaikan kelas.
Setelah seluruh kalender tahun ajaran selesai dituntaskan, barulah pihak sekolah akan memproses administrasi perpindahan sekolah mereka.
Di sisi lain, pihak yayasan sekolah juga mengemban tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai informasi simpang siur yang terlanjur liar menggelinding di media sosial.
Langkah preventif ini dinilai sangat penting ditempuh demi menjaga nama baik institusi madrasah, marwah desa, serta memproteksi hak privasi anak-anak yang terlibat agar terhindar dari dampak sanksi sosial yang berlebihan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa pemilihan jalur problem solving ini dinilai sebagai opsi paling bijak dan rasional dalam menyelesaikan perkara hukum yang melibatkan pelaku maupun korban yang statusnya masih berada di bawah umur.
Langkah penanganan ini dikedepankan sebagai instrumen pembinaan dan perlindungan masa depan, mengingat seluruh pihak yang berseteru masih berstatus anak-anak sehingga model pendekatan edukatif yang humanis jauh lebih diutamakan.












