JurnalPatroliNews – Jakarta – Sepeda motor Harley Davidson Road Glide menjadi aset paling diburu dalam gelaran BPA Fair 2026 yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia. Motor gede tersebut mencatat jumlah peminat tertinggi sekaligus lonjakan harga paling fantastis selama proses lelang berlangsung.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Harley Davidson Road Glide menjadi primadona dalam lelang aset rampasan negara tahun ini dengan ratusan peserta ikut bersaing untuk mendapatkannya.
“Sedangkan aset terjual dengan peminat terbanyak kembali lagi Harley Davidson Road Glide sebanyak 349 bidder,” ujar Kuntadi saat penutupan BPA Fair 2026 di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Motor tersebut akhirnya terjual dengan harga Rp901.445.700, jauh melampaui harga limit awal yang hanya sebesar Rp87.445.700.
Menurut Kuntadi, capaian tersebut menjadikan Harley Davidson Road Glide sebagai aset dengan persentase kenaikan harga tertinggi sepanjang pelaksanaan lelang.
“Adapun aset terjual dengan persentase kenaikan harga tertinggi yaitu sepeda motor Harley Davidson Road Glide sebesar 930,86 persen,” jelasnya.
Selain kendaraan mewah, BPA Fair 2026 juga menghadirkan konsep baru dengan memasukkan karya seni dan instrumen musik sebagai bagian dari objek lelang bernilai investasi.
Kuntadi menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas dimensi ekosistem lelang aset negara agar tidak hanya berfokus pada kendaraan maupun properti.
“Salah satu inovasi yang kami hadirkan dalam penyelenggaraan BPA Fair kali ini adalah mengangkat karya pelukis berbakat serta memperkenalkan instrumen musik sebagai objek lelang bernilai tinggi,” katanya.
Ia menilai seni dan musik memiliki potensi ekonomi jangka panjang sekaligus nilai budaya yang dapat menjadi instrumen investasi di masa depan.
“Kami meyakini bahwa seni dan musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga aset budaya yang memiliki nilai ekonomi dan investasi jangka panjang,” tambahnya.
Gelaran BPA Fair sendiri menjadi salah satu upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil tindak pidana melalui mekanisme lelang yang transparan dan terbuka bagi masyarakat.














