JurnalPatroliNews – Surabaya – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kembali berhasil membongkar tabir baru dalam kasus dugaan penyekapan dan perampasan harta benda seorang warga lanjut usia bernama Kusnadi Chandra yang berusia delapan puluh tahun.
Aksi kejahatan yang menimpa warga Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari tersebut diketahui diotaki oleh seorang wanita bernama Lisa Andriana yang merupakan kekasih dari anak kandung korban sendiri.
Dalam perkembangan penyelidikan terbaru, tim Satreskrim Polrestabes Surabaya mengonfirmasi keberhasilan mereka meringkus dua orang pria yang bertindak sebagai eksekutor penculikan di lapangan.
Kedua pelaku tambahan yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AJS berusia tiga puluh satu tahun serta UMTS berusia tiga puluh delapan tahun yang berasal dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa kedua eksekutor ini terbukti kuat turut serta membantu melancarkan aksi pidana yang dirancang oleh Lisa dan rekannya yang bernama Naily.
Siasat Sandiwara Penagih Utang hingga Korban Dipindahkan ke Berbagai Kota
Awal mula peristiwa kelam ini bermula ketika tersangka Lisa menjalin hubungan asmara dengan anak korban yang bernama Agus Pranoto sejak tahun 2025 silam.
Lantaran hubungan yang dinilai sudah cukup dekat dengan internal keluarga, Lisa bahkan sempat diajak oleh Agus untuk tinggal bersama di kediaman orang tuanya tersebut.
Namun pada bulan Oktober 2025, Lisa menjebak korban untuk bertemu di suatu tempat yang berujung pada aksi penyekapan oleh dua eksekutor sewaan.
Para pelaku berdalih kepada korban bahwa tindakan pengurungan tersebut terpaksa dilakukan karena anak kandung korban memiliki sejumlah utang yang harus segera dilunasi.
Selama hampir satu tahun lamanya, kakek sepuh tersebut disembunyikan secara berpindah-pindah mulai dari hotel di Semarang, rumah kontrakan di Cepu, hingga kamar apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya.
Selama masa penahanan ilegal itu, korban dikunci dari luar tanpa diberikan alat komunikasi maupun kebebasan beraktivitas, dan hanya difasilitasi sebuah televisi serta dijaga oleh asisten Lisa bernama Naily yang bertugas mengantar paket makanan.
Kebohongan Keliling Indonesia dan Kuras Tabungan Rp 2 Miliar untuk Hidup Mewah
Aksi keji ini sempat tertutupi dengan rapi lantaran Lisa berulang kali membohongi Agus Pranoto dengan dalih bahwa sang ayah sedang pergi berlibur keliling Indonesia bersama orang tua Lisa.
Kecurigaan pihak keluarga baru memuncak setelah hampir satu tahun korban tidak kunjung pulang dan pelaku mendadak hilang kontak serta mengganti nomor ponselnya pada Februari 2026.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membebaskan korban dari sebuah apartemen di Surabaya pada pertengahan April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membeberkan fakta mengejutkan bahwa korban sama sekali tidak menyadari kekasih anaknya adalah otak kejahatan karena Lisa berpura-pura ikut disekap di kamar yang berbeda.
Selama masa penyekapan tersebut, Lisa sukses menguras habis uang di dalam rekening tabungan milik korban yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar melalui penguasaan kartu ATM dan nomor PIN.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh Lisa untuk membiayai gaya hidup mewah dengan menginap di hotel bertarif Rp 2 juta per hari bersama kekasihnya karena enggan melakukan pekerjaan rumah tangga jika harus mengontrak rumah.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti berupa unit ponsel telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakan kriminal berlapis tersebut, tersangka utama bakal dijerat menggunakan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.










Komentar