JurnalPatroliNews – Jakarta – Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Siti Zuhro, secara resmi mengusulkan penerapan model Pemilihan Kepala Daerah asimetris dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa model pelaksanaan Pilkada yang seragam selama ini dinilai tidak selalu efektif karena kondisi karakteristik setiap daerah di Indonesia sangat berbeda.
Siti menjelaskan bahwa gagasan mengenai Pilkada asimetris tersebut berangkat dari adanya pengakuan atas perbedaan kapasitas nyata antardaerah di tanah air.
Perbedaan kapasitas tersebut mencakup beberapa indikator utama seperti kemampuan fiskal keuangan, kualitas tata kelola administrasi birokrasi, hingga kondisi riil sosial dan politik lokal.
Aspirasi mendasar tersebut disampaikan secara langsung oleh Siti dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI yang membahas RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa ini.
Dirinya menambahkan bahwa dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, desain Pilkada yang seragam justru berpotensi tidak efisien, berbiaya mahal, serta melemahkan tata kelola pemerintahan daerah.
Melalui pendekatan asimetris ini, pemerintah dapat menerapkan sejumlah variasi mekanisme pemilihan mulai dari pengisian sistem langsung, tidak langsung melalui DPRD, hingga sistem penetapan atau pengangkatan sesuai karakteristik wilayah.
Klasterisasi Kapasitas Daerah Hingga Kritik Tajam Sistem Proporsional Terbuka
Siti menekankan pentingnya pengelompokan daerah berdasarkan klaster kapasitas fiskal tertentu, mulai dari kategori tinggi, sedang, hingga wilayah yang memiliki kemampuan fiskal kurang.
Model asimetris ini juga dinilai memiliki keunggulan dari aspek lokalitas karena berjalan sejalan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, prinsip Pancasila, serta penguatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Selain desain mekanisme pemilihan, Siti turut mengusulkan agar waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada ke depan dapat dibuat jauh lebih fleksibel serta tidak dilakukan secara serentak penuh.
Dalam skema penataan waktu tersebut, Pemilu Nasional untuk legislatif dan presiden diproyeksikan berjalan pada tahun 2029 sedangkan pelaksanaan Pilkada baru menyusul kemudian di tahun 2031.
Pola pikir pembangunan ke depan diharapkan dapat diarahkan secara konsisten untuk membangun Indonesia dari pinggiran daerah dan desa, bukan lagi bersifat sentralistik dari Jakarta semata.
Di sisi lain, peneliti senior BRIN ini juga melayangkan kritik tajam terhadap penerapan sistem pemilu legislatif dengan model proporsional terbuka yang sedang berjalan saat ini.
Sistem terbuka tersebut dinilai memicu kompetisi internal partai politik yang sangat mahal dan transaksional sehingga menggeser fokus adu program kerja menjadi sekadar popularitas individual.
Sebagai solusi alternatif terbaik, BRIN menawarkan opsi sistem campuran atau Mixed Member Proportional yang menggabungkan representasi distrik dan proporsional partai demi memperkuat kelembagaan parpol.















Komentar