JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan respons resmi terkait penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Prasetyo menegaskan bahwa pihak pemerintah sepenuhnya menghormati segala proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Sikap takzim terhadap konstitusi tersebut berlaku sama bagi jalannya penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan maupun KPK.
Terkait dengan status jabatan yang melekat pada para pihak yang terjerat kasus hukum, pihak Istana memastikan akan segera mengambil langkah tegas.
Pemerintah akan segera menindaklanjuti pencopotan jabatan administrasi negara tersebut sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak Istana juga bergerak cepat untuk mengantisipasi adanya potensi kendala operasional pascapenangkapan pejabat teras keimigrasian ini.
Mensesneg mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Koordinasi intensif tersebut dilakukan guna memastikan bahwa rentetan peristiwa hukum ini tidak sampai mengganggu jalannya pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat.
Seperti diketahui, KPK secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Silmy Karim pada hari Kamis ini.
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut masuk ke dalam rumah tahanan setelah sebelumnya sempat menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut dilaporkan belum memaparkan secara rinci mengenai rincian perkara hukum yang menjerat Silmy.
Kendati demikian, nama Silmy Karim gencar muncul dalam rentetan operasi tangkap tangan yang digelar oleh tim penindakan KPK sejak Selasa lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK terlebih dahulu mencokok Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Rangkaian operasi pembersihan internal itu kemudian berkembang luas hingga mengamankan sejumlah pejabat tinggi imigrasi lainnya di beberapa daerah.
Pihak penyidik turut mengamankan Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Aliran dana dalam perkara ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik korupsi dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
Pihak KPK sendiri dijadwalkan akan segera menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan detail status hukum para tersangka secara komprehensif.















Komentar