JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Noel terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Dirinya dinyatakan bersalah menerima aliran dana suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan berkekuatan hukum tersebut dibacakan secara resmi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis ini.
Hakim menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Kewajiban Denda dan Pembayaran Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Selain harus menjalani masa hukuman kurungan badan, Noel juga dihukum untuk membayar denda administratif sebesar Rp 200 juta.
Tidak hanya itu, terdakwa turut dibebankan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) dengan nilai total mencapai Rp 3.435.000.000.
Kendati demikian, majelis hakim memberikan ketentuan khusus mengenai mekanisme pelunasan uang pengganti tersebut.
Hakim menyebutkan bahwa sitaan uang tunai senilai Rp 3 miliar serta satu unit mobil mewah merk BAIC dari tangan Noel akan dipertimbangkan.
Aset-aset berharga yang telah disita oleh aparat penegak hukum tersebut nantinya bakal langsung dihitung sebagai komponen pengurang nilai Uang Pengganti.















Komentar