KPK Kembalikan Mobil Alphard Sewa Kemnaker untuk Noel Ebenezer

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan operasional yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mobil itu disita oleh tim penyidik pada 26 Agustus 2025 di rumah dinas Wamenaker.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap pihak Sekretariat Jenderal Kemnaker dan penyedia jasa menyebutkan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan untuk keperluan operasional Noel sebagai Wamenaker.

“Mobil itu disewa oleh Kemnaker untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri. Karena itu, penyidik mengembalikan mobil tersebut karena bukan merupakan aset pribadi yang terkait tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan profesionalitas penyidik KPK dalam memilah antara aset yang terkait langsung dengan korupsi dan aset yang tidak memiliki keterkaitan.

Sebelumnya, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu malam, 20 Agustus hingga Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, para buruh dan tenaga kerja diwajibkan memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk bidang tertentu. Namun, alih-alih membayar tarif resmi sebesar Rp275.000, mereka dikenakan biaya hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.