Akali Sistem Digitalisasi, KPK Ungkap Kronologi Pungli yang Menjerat Wamen Imipas Silmy Karim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi membongkar skandal besar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Praktik rasuah yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, tersebut terungkap terjadi secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa tindak pidana ini bermula saat Silmy masih aktif menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode tahun 2023-2024.

Kasus ini mencuat setelah Silmy Karim diduga kuat meminta jatah setoran rutin kepada bawahannya terkait dengan proses birokrasi izin tinggal bagi para WNA.

Permintaan ilegal dari pimpinan tinggi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh para pejabat di bawahnya dengan cara menarik biaya tambahan di luar tarif resmi.

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dalam setiap proses pengurusan dokumen permohonan yang masuk, para pelaku menerapkan prinsip transaksional ‘setiap klik ada harganya’. Siasat Manipulasi Digitalisasi dan Istilah Uang ACC Klik

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, menambahkan bahwa istilah tersebut muncul dalam proses otorisasi khusus komputerisasi izin tinggal.

Meskipun sistem pelayanan publik tersebut sebenarnya sudah diubah ke dalam bentuk digital lengkap, celah pungli tetap berjalan karena adanya unsur pemaksaan.

Para pelaku memanfaatkan kewenangan eksklusif mereka dengan meminta uang pelicin atau uang acc kepada biro jasa agar komputer mereka diklik oleh pejabat berwenang.

KPK mengonfirmasi alur perintah tersebut mengalir dari Silmy Karim langsung kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian saat itu.

Jaya Saputra kemudian meneruskan perintah penarikan biaya ekstra tersebut kepada dua bawahannya yang menjabat sebagai Kasubdit, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Akses operasional di lapangan lalu diperluas hingga ke tingkat staf subdit, yakni Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Bernardiansyah.

Tersangka Gusti Bernardiansyah bertugas mengumpulkan sejumlah rekening pengepul untuk menampung seluruh aliran dana haram hasil pemerasan tersebut Aliran Dana Ratusan Miliar dan Penetapan Delapan Tersangka

Berdasarkan data pemeriksaan tim penyidik, total uang pungli yang berhasil dikumpulkan oleh jaringan ini sepanjang periode 2022-2026 mencapai Rp145,5 miliar.

Aliran dana tersebut masuk baik secara tunai langsung, transfer perbankan, maupun melalui skema penyamaran perantara berlapis atau layering.

Uang ratusan miliar tersebut rutin dibagi-bagikan kepada para oknum internal setiap pekan sekali, tepatnya pada hari Jumat.

Dari skema pembagian mingguan tersebut, tersangka Silmy Karim diduga rutin mendapatkan bagian sebesar Rp100 juta pada setiap pekannya.

Pihak lembaga antirasuah sangat menyesalkan kejadian ini lantaran sistem digitalisasi yang dibangun negara justru diakali menjadi celah korupsi.

Hingga konferensi pers berakhir, KPK menetapkan total delapan orang pejabat dan staf keimigrasian sebagai tersangka resmi dalam perkara ini.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga melapisinya dengan aturan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar