Modus Ganti Pelat Nomor dan Jual ke Pandeglang, Pelaku Curanmor Tambora Diamankan Bersama 6 Motor

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat Kepolisian Sektor Tambora berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial E yang telah lama meresahkan warga Jakarta.

Pria berusia 46 tahun tersebut diamankan oleh petugas setelah teridentifikasi melancarkan aksi kejahatan jalanan tersebut hingga puluhan kali.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari oleh maraknya laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang telah berulang kali mencuri kendaraan di berbagai titik di ibu kota.

Khusus untuk wilayah hukum Tambora dan sekitarnya, pelaku tercatat sudah berhasil menggasak sepeda motor sedikitnya sebanyak enam kali.

Dalam menjalankan aksi kriminalnya, pria paruh baya ini diketahui selalu bergerak mandiri seorang diri tanpa bantuan komplotan lain.

Modus Operandi Pelaku dan Siasat Ganti Pelat Nomor

Pelaku sengaja mengincar sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan sistem pengunci pengaman tambahan oleh pemiliknya.

Area gang-gang pemukiman perumahan serta tempat sepi yang minim pengawasan menjadi target utama operasional tersangka di lapangan.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku kerap mengganti nomor polisi atau pelat kendaraan sebelum motor tersebut dilempar ke pasaran.

Siasat pengubahan nomor polisi ini diakui petugas sempat menyulitkan proses pelacakan fisik kendaraan hasil curian selama masa penyelidikan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi akhirnya berhasil mendeteksi dan melacak penampungan motor curian tersebut di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sedikitnya enam unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan.

Pihak penyidik Polsek Tambora masih terus menelusuri identitas asli dari para pemilik sah kendaraan roda dua yang berhasil disita tersebut.

Motif Ekonomi dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu

Di hadapan penyidik, tersangka E membeberkan motif utama di balik aksi nekatnya melakukan pencurian berantai tersebut.

Seluruh uang tunai hasil penjualan sepeda motor curian diakuinya habis digunakan untuk menopang kebutuhan biaya hidup sehari-hari.

Tidak hanya untuk urusan dapur, pelaku juga menggunakan uang haram tersebut untuk membeli narkotika golongan satu jenis sabu.

Saat ini, tersangka telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Tambora guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pidananya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

Komentar