Gandeng Serikat Buruh, Wamenaker Afriansyah Noor Dorong Revisi Regulasi Ketenagakerjaan dan K3

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengajak seluruh elemen serikat pekerja dan serikat buruh untuk aktif berkolaborasi dalam merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Langkah kolaboratif ini dinilai mendesak guna memperbarui sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang tidak lagi relevan dengan dinamika dunia kerja modern saat ini.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Wamenaker saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Agenda krusial tersebut turut dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan yang mengusung tema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru”.

Dalam forum tersebut, Afriansyah menegaskan komitmen penuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan seluruh pemangku kepentingan.

Pihak kementerian menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan dunia usaha, serikat buruh, hingga DPR RI demi melahirkan payung hukum yang adaptif serta berkeadilan.

Keterlibatan aktif dari para pekerja dianggap menjadi kunci utama untuk melahirkan kebijakan yang mampu memberikan pelindungan optimal tanpa mengganggu iklim investasi yang sehat.

Wamenaker juga mengapresiasi peran KPBI sebagai organisasi buruh yang sehat dan independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga keadilan kebijakan.

Perombakan Regulasi Keselamatan Kerja dan Aturan Era Kolonial

Selain UU Ketenagakerjaan, Kemnaker kini tengah mendorong percepatan perombakan terhadap regulasi keselamatan kerja yang dinilai sudah usang.

Beberapa aturan lama yang menjadi target pembaruan di antaranya adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 serta Undang-Undang Uap peninggalan era kolonial.

Afriansyah menyoroti sanksi denda dalam aturan lawas yang hanya menetapkan Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi korporasi atau pihak yang melanggar ketentuan K3.

Nilai sanksi peninggalan masa lalu tersebut ditegaskan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi industri modern dan kehilangan taji dalam memberikan efek jera.

Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi K3 nasional ke depan akan diarahkan pada penguatan sanksi pidana maupun administratif yang jauh lebih tegas.

Langkah penguatan ini dipandang sebagai bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pelindungan pekerja yang lebih komprehensif, aman, dan produktif.

Komentar