Dikawal Melekat 3 US Marshall, Imigrasi Pulangkan Paksa Buronan Seksual Ardian Wongsomadi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AW alias Ardian Wongsomadi.

Pria tersebut merupakan buronan dalam kasus pelecehan seksual yang sempat menghebohkan setelah ditemukan bersembunyi di dalam bunker rumahnya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa proses pemulangan paksa ini dilakukan usai yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

Langkah pendeportasian ini diambil setelah pihak keimigrasian melakukan koordinasi mendalam dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, AW resmi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus penangkalan.

Kronologi Pemulangan dan Pengawalan Ketat US Marshall

Seluruh rangkaian proses pemulangan buronan luar negeri ini dilaporkan berjalan lancar dan selesai sepenuhnya pada Minggu (7/6/2026) pukul 16.00 WIB.

Rangkaian operasi pemulangan dimulai sejak pukul 10.00 WIB ketika tim Ditjen Imigrasi bergerak dari kantor pusat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengondisian di bandara dilakukan secara ketat dengan pengawasan langsung untuk memastikan proses administrasi keberangkatan AW berjalan tanpa hambatan.

Proses pemulangan ini juga mendapat atensi langsung dari aparat penegak hukum Amerika Serikat, di mana sejumlah personel US Marshall diterjunkan ke lokasi.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, tim Imigrasi bersama perwakilan Kedutaan AS dan US Marshall langsung mengawal AW menuju area konter check-in.

Buronan tersebut kemudian diarahkan untuk menunggu di fasilitas Immigration Lounge hingga waktu keberangkatan pesawat tiba.

AW akhirnya diterbangkan meninggalkan wilayah Indonesia dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines bernomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45 WIB.

Selama perjalanan udara kembali menuju Amerika Serikat, AW mendapatkan pengawalan melekat dari tiga personel US Marshall secara ketat.

Rekam Jejak Pelarian dan Pelanggaran Hukum di Indonesia

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan keberhasilan penangkapan buronan seksual ini pada 23 April lalu.

Petugas berhasil mengendus keberadaan AW di sebuah bunker khusus yang sengaja dibangun di dalam rumah kediamannya di Depok.

Rekam jejak keimigrasian menunjukkan bahwa AW telah menyusup dan masuk ke wilayah Indonesia sejak tahun 2011 silam.

Pelarian jangka panjang tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku demi menghindari proses peradilan hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjerat dirinya di AS.

Operasi intelijen keimigrasian ini berhasil digerakkan setelah Ditjen Imigrasi menerima permohonan bantuan resmi dari pihak Kedutaan Besar AS.

Tabir pelarian AW mulai terkuak setelah seorang perempuan berinisial NM berani melaporkan tindakan keji pelaku kepada pihak Imigrasi.

Dalam laporannya, NM mengaku bahwa dirinya bersama kedua anaknya telah mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual oleh AW.

Merespons laporan darurat tersebut, pihak Imigrasi langsung memfasilitasi proses pemulangan aman bagi para korban kembali ke Amerika Serikat.

Selain tersandung kasus pidana di negara asalnya, AW juga terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian yang serius di Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, AW terbukti secara sah memalsukan identitas diri serta menyalahgunakan dokumen perjalanan selama tinggal di tanah air.

Komentar