Berontak Saat Diborgol, Tahanan Kasus Curanmor di Binjai Sempat Kabur Usai Sidang

JurnalPatroliNews – Binjai – Seorang tahanan kasus pencurian sepeda motor bernama Yogi Pratama nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai.

Aksi pelarian tahanan tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah dirinya selesai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Detik-detik kaburnya terdakwa sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di area sekitar pengadilan hingga mendadak viral di berbagai platform media sosial.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Siagian, memberikan konfirmasi bahwa peristiwa tersebut bermula ketika proses persidangan Yogi telah dinyatakan selesai.

Ronald menegaskan bahwa terdakwa kabur bukan dari dalam ruang sidang, melainkan dari area sel tahanan sementara pengadilan.

Saat itu, Yogi telah dimasukkan ke dalam sel pengadilan dan hendak dipersiapkan oleh petugas untuk dibawa pulang kembali menuju lembaga pemasyarakatan.

Namun, ketika petugas hendak memasangkan borgol pada tangannya, terdakwa langsung melakukan tindakan perlawanan dan memberontak hingga berhasil meloloskan diri.

Sempat Tertabrak Sepeda Motor saat Kejar-kejaran

Melihat tahanan tersebut melarikan diri, sejumlah petugas yang berjaga di lokasi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran secara intensif.

Dalam upaya pelariannya di jalan raya, Yogi dilaporkan sempat tertabrak oleh sebuah sepeda motor yang sedang melintas di seputar jalan raya tersebut.

Insiden kecelakaan itu terjadi lantaran terdakwa berlari dengan tergesa-gesa menjauhi pengadilan tanpa memperhatikan arus lalu lintas kendaraan di sekelilingnya.

Meskipun tubuhnya sempat terhantam keras oleh kendaraan, terdakwa langsung bangkit berdiri dan kembali melanjutkan pelariannya demi menghindari kejaran petugas.

Setelah aksi kejar-kejaran berlangsung beberapa saat, langkah pelarian Yogi akhirnya kandas usai dirinya berhasil dilumpuhkan dan diamankan kembali oleh petugas.

Pascahasil penangkapan tersebut, terdakwa langsung digiring dengan pengawalan ketat untuk dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Binjai.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Binjai, Yogi Pratama merupakan terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor.

Tindak pidana curanmor yang menjeratnya tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 11, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, pada Jumat, 23 Januari 2026 silam.

Komentar