JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja lintas provinsi.
Aparat kepolisian menyita sedikitnya 10 paket ganja kering siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.190 gram atau sekitar 10,19 kilogram.
Barang haram tersebut dikirim dari Kota Padang, Sumatera Barat, dengan target tujuan akhir ke wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam operasi penindakan ini, tim gabungan meringkus seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh yang bertindak sebagai penerima barang di lokasi tujuan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo, dari Kota Padang,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2026).
Merespons informasi krusial tersebut, personel Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam bersama Satgas NIC.
Petugas di lapangan segera melakukan koordinasi ketat dengan manajemen jasa ekspedisi Indah Cargo Logistik Cabang Sidoarjo guna memetakan posisi barang.
Polisi kemudian menerapkan strategi taktis berupa metode controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan petugas hingga ke alamat penerima.
Paket mencurigakan tersebut diketahui dialamatkan ke sebuah hunian di kawasan Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket yang berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih,” ujar Eko merinci jalannya penangkapan.
Selain menyita 10 kantong ganja kering berukuran besar, aparat penegak hukum turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo A16 warna silver yang digunakan untuk koordinasi.
Pemburuan Jaringan Pemilik Barang dan Penerbitan DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tingkat penyidikan, tersangka Hafidh secara kooperatif mengakui bahwa dirinya mengetahui persis isi muatan paket tersebut.
Kendati demikian, pria tersebut berdalih bahwa tumpukan tanaman ganja kering itu bukan merupakan komoditas milik pribadinya.
Tersangka membeberkan bahwa paket bernilai ekonomis tinggi itu adalah milik dua orang rekannya yang saat ini berada di luar jangkauan petugas.
“Berdasarkan keterangan tersangka, paket tersebut merupakan milik temannya atas nama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil, tersangka mengetahui isi paket tersebut adalah Ganja,” tambah Eko.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan berkala di lapangan guna membongkar jaringan pengedar narkoba Padang-Sidoarjo secara utuh.
Otoritas kepolisian juga secara resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kurniawan alias Cemek serta melakukan pemburuan intensif terhadap Yusuf alias Unyil.
Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.









Komentar