Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Pengendali Yayasan GHS Resmi Ditahan Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka baru.

Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.

Setelah menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, tim penyidik langsung melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan program pemenuhan gizi anak sekolah berskala nasional dengan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Otoritas kejaksaan mengungkapkan bahwa pengelolaan program yang seharusnya diserahkan kepada pihak yayasan sekolah justru diduga dimanipulasi melalui skema afiliasi internal pejabat.

Tersangka GHS selaku pengendali yayasan mitra diduga mendapatkan akses eksklusif dari Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk menentukan titik lokasi dapur umum.

Hak pengelolaan titik dapur program gizi tersebut kemudian diduga diperjualbelikan secara melawan hukum kepada pihak lain yang berminat mendirikan fasilitas memasak di daerah.

Pengajuan izin lokasi dapur tersebut diduga kuat menggunakan dokumen yang tidak benar sehingga terjadi perbedaan posisi riil di lapangan saat dilakukan verifikasi data.

Tersangka juga diberikan fasilitas komunikasi khusus dengan tim verifikator agar dapat dengan mudah mengatur kembali status hukum administrasi dari yayasan yang dikelolanya.

Sebagai imbalan atas fasilitas khusus tersebut, tersangka diduga menyerahkan sejumlah uang suap dalam bentuk mata uang rupiah dan asing secara tunai kepada pejabat tinggi lembaga tersebut.

Aliran dana suap tersebut disinyalir bersumber dari komisi para mitra usaha yang meminta bantuan tersangka agar dapat lolos sebagai pelaksana proyek di lapangan.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku.

Komentar