Modus Hukuman Fisik, Pelatih Menembak di Surabaya Tega Lecehkan Atletnya Sendiri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pelatih sekaligus pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial Jan Leon resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya dugaan kuat aksi pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap seorang atlet perempuan yang masih di bawah umur.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan ditahan sejak pertengahan Juni lalu.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan dan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta modus operandi lengkap yang digunakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, Jan Leon dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP baru serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka terancam hukuman berat akibat tindakan kekejiannya terhadap anak asuhnya sendiri di lingkungan olahraga tersebut.

Kasus yang menggemparkan publik ini mencuat setelah curahan hati korban yang menceritakan penderitaannya beredar luas di media sosial Instagram.

Dalam unggahan yang viral tersebut, korban mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya berkali-kali dengan kedok memberikan hukuman fisik.

Kejadian bermula saat pelaku menagih hukuman fisik kepada korban karena sering menjatuhkan magasin senjata saat latihan berlangsung.

Aksi bejat tersebut dilakukan saat kondisi lapangan menembak sudah sepi dan hanya menyisakan pelaku serta korban berdua saja.

Korban mengaku terpaksa menuruti perintah pelaku karena merasa terintimidasi oleh status pelaku sebagai pelatihnya.

Selain di dalam ruang latihan, pelaku juga dilaporkan pernah melakukan aksi serupa di dalam kendaraan pribadinya usai sesi latihan berakhir.

Kini pihak keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi masa depan korban.

Komentar