Terungkap! Sindikat Oplosan BBM di Medan Libatkan Pegawai SPBU dan Sopir Tangki

JurnalPatroliNews | Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membongkar praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang berlangsung di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengoplos solar ke dalam tangki penyimpanan Dexlite untuk kemudian dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi.

Keempat tersangka masing-masing berinisial P (34), ES (34), RA (35), dan AW (21) memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi yang diduga telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas BBM yang diterima tidak sesuai standar.

“Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang melibatkan beberapa pihak,” ujar Adrian saat konferensi pers, Jumat (26/6).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa P dan ES berperan sebagai sopir mobil tangki pengangkut BBM, sementara RA bertugas sebagai supervisor SPBU dan AW merupakan operator SPBU.

Menurut Adrian, modus yang digunakan cukup terorganisir. Kedua sopir mengangkut sekitar 16 ton solar dari kawasan Pelabuhan Belawan menuju SPBU di Jalan Asrama, Medan. Namun sebelum tiba di lokasi tujuan, mereka terlebih dahulu bertemu dengan supervisor untuk memindahkan perangkat Global Positioning System (GPS) dari truk tangki ke kendaraan lain.

Langkah tersebut dilakukan agar sistem pemantauan perusahaan tetap mendeteksi kendaraan berada di jalur distribusi resmi, padahal truk tangki bergerak menuju SPBU lain di kawasan Jalan Gajah Mada.

“Setiap mobil tangki dilengkapi GPS yang dapat dipantau perusahaan sesuai rute distribusi. Untuk mengelabui sistem, GPS dipindahkan ke kendaraan lain sehingga posisi truk seolah tetap berada di lokasi yang semestinya,” jelas Adrian.

Setibanya di SPBU Jalan Gajah Mada, para pelaku diduga lebih dahulu mematikan seluruh kamera pengawas (CCTV) guna menghilangkan jejak aktivitas mereka.

SPBU tersebut diketahui hanya menjual Dexlite dan tidak melayani penjualan solar. Namun, para tersangka justru memasukkan sekitar 200 liter solar ke dalam tangki penyimpanan Dexlite.

“Sebelum proses pengisian dilakukan, CCTV dimatikan agar aktivitas tersebut tidak terekam. Solar kemudian dimasukkan ke tangki Dexlite dan selanjutnya dijual kepada konsumen dengan harga Dexlite yang lebih tinggi,” ungkap Adrian.

Setelah proses tersebut selesai, sisa muatan solar kembali dibawa menuju SPBU di Jalan Asrama untuk melanjutkan distribusi sesuai dokumen resmi sehingga dugaan penyimpangan sulit terdeteksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan. Dalam setiap kali pengiriman, para pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut, termasuk menelusuri potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap konsumen maupun negara.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar tersebut.

Komentar