JurnalPatroliNews | Pematangsiantar – Upaya pelarian seorang pelaku perampasan emas batangan senilai Rp160 juta akhirnya terhenti setelah Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tersangka berinisial LM. Pria yang sempat masuk daftar buronan selama hampir tiga bulan itu diamankan di sebuah rumah pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (25/6) malam.
Kasatreskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas kasus perampasan yang terjadi di Toko Emas M.A. Siregar, Gedung II Lantai II Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku datang ke toko dengan berpura-pura menjadi calon pembeli. Awalnya, ia meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang emas. Namun setelah melihat koleksi tersebut, pelaku mengaku tidak tertarik.
Pemilik toko kemudian menawarkan emas batangan. Seorang pelayan yang juga merupakan anak pemilik toko mengambil emas batangan seberat 70 gram untuk diperlihatkan kepada pelaku.
Saat emas berada di tangan pelayan, pelaku meminta agar barang tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk dikirim kepada istrinya. Tanpa menaruh curiga, pelayan memenuhi permintaan itu sambil tetap memegang emas.
Namun sesaat kemudian, pelaku secara tiba-tiba merampas emas batangan tersebut dari tangan korban dan langsung melarikan diri melalui tangga di sisi Gedung II Pasar Horas.
Korban berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar lokasi. Meski sempat dikejar warga, pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan korban, rekaman di lokasi, serta serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa emas batangan hasil kejahatan telah dijual di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri aliran hasil penjualan emas serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Pematangsiantar.















Komentar