JurnalPatroliNews | Jakarta – Aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Kalibaru, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan, sementara polisi masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan para korban dalam kondisi kaki diborgol, dirantai, dan diikat menggunakan kabel baja beredar luas di media sosial.
Kapolsek Senen, Kompol Widodo Saputro, mengatakan kedua terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Arief Iswahyudi dan Sabarudin.
“Petugas piket Reskrim menerima informasi adanya dugaan penyekapan terhadap sejumlah korban di Percetakan Mau Print yang berada di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,” ujar Widodo, Minggu (28/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan tiga korban masih berada di dalam gudang percetakan dalam kondisi kaki diborgol serta dirantai.
Ketiga korban diketahui bernama Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra.
“Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan korban Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani diborgol pada bagian kaki, kemudian diikat menggunakan kabel baja. Sementara Adit Saputra juga diborgol dan dirantai menggunakan rantai besi,” jelas Widodo.
Diduga Dipicu Tuduhan Pencurian
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyekapan diduga bermula setelah salah seorang korban, Tegar Saputra, dituduh mencuri pelat milik perusahaan.
Saat diinterogasi, Tegar disebut mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya. Namun, bukannya menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, para korban justru diduga ditahan secara paksa selama kurang lebih tiga pekan.
Selain dugaan penyekapan, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana pemerasan terhadap keluarga korban.
Menurut polisi, para pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta untuk setiap korban dengan dalih para karyawan tersebut akan dibebaskan setelah pembayaran dilakukan.
“Mereka meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta per orang dengan janji korban akan dilepas setelah uang diserahkan kepada perusahaan,” kata Widodo.
Polisi mengungkap, salah satu keluarga korban telah memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp50 juta. Namun, meski pembayaran telah dilakukan, korban tetap tidak dibebaskan.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam penyelidikan sementara, Arief Iswahyudi diduga berperan menginterogasi korban, melakukan kekerasan fisik berupa tamparan, mengawasi para korban, hingga menemui keluarga korban dalam proses mediasi.
Sementara itu, Sabarudin diduga ikut menginterogasi korban, melakukan kekerasan terhadap salah seorang korban, serta bertugas menjaga korban selama masa penyekapan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, antara lain kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, rantai besi, hasil visum et repertum, serta dokumen transaksi transfer uang.
Ketiga korban kini telah berhasil dievakuasi dan mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sementara kedua terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses penyidikan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam dugaan penyekapan dan pemerasan tersebut.















Komentar