PDIP Hormati Putusan MK, Pilkada Langsung Dinilai Cerminkan Kedaulatan Rakyat

JurnalPatroliNews | Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Partai berlambang banteng itu menilai putusan tersebut sejalan dengan semangat reformasi, prinsip otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.

Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengatakan putusan MK selaras dengan pandangan politik partainya yang sejak awal konsisten mendukung pelaksanaan pilkada langsung.

“Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, sejalan dengan UU yang ada saat ini,” ujar Deddy saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi juga mencerminkan sikap PDIP yang menolak wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

“Juga selaras dengan pikiran PDI Perjuangan serta kehendak publik yang menolak wacana pilkada oleh DPRD beberapa waktu lalu,” lanjutnya.

Deddy berpandangan, dengan adanya putusan tersebut, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah seharusnya tidak lagi berlanjut karena putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat.

“Seharusnya debat soal pilkada sudah selesai, mengingat Putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6/2026). Majelis hakim menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh empat mahasiswa tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah tetap berpedoman pada sejumlah putusan sebelumnya yang menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai bagian dari pelaksanaan asas-asas demokrasi.

Mahkamah juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap menghormati keberadaan daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Berawal dari Gugatan UU Pilkada

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Para pemohon meminta Mahkamah menafsirkan kembali frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Mereka berpendapat bahwa rumusan norma tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga dikhawatirkan dapat menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD tanpa adanya perubahan konstitusi.

Namun, melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada secara langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku dalam sistem demokrasi Indonesia hingga saat ini.

Komentar