JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memutus dirinya bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, mengatakan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik hakim akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Anita, perkara tersebut sejak awal telah menjadi perhatian KY. Bahkan, lembaganya telah melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran etik hakim, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,” ujar Anita dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, KY berkomitmen menangani laporan tersebut secara cepat, objektif, dan transparan. Namun demikian, kewenangan KY terbatas pada aspek etik hakim dan tidak mencakup penilaian terhadap substansi atau isi putusan pengadilan.
“KY tidak berwenang memeriksa substansi putusan hakim. Kami hanya akan menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilaporkan,” jelasnya.
Selain memproses laporan etik, Komisi Yudisial juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum lanjutan, termasuk upaya banding yang saat ini ditempuh pihak Nadiem, sebagai bagian dari penguatan integritas peradilan.
Empat Hakim Dilaporkan
Laporan yang diajukan kuasa hukum Nadiem ditujukan kepada empat anggota majelis hakim, yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Sementara satu hakim anggota lainnya, Andi Saputra, yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara tersebut, tidak termasuk dalam laporan.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada KY, termasuk rekaman persidangan yang menurutnya dapat diakses publik.
Menurut Ari, laporan itu bukan ditujukan untuk mempersoalkan amar putusan yang menyatakan kliennya bersalah, melainkan dugaan adanya pelanggaran etik selama proses persidangan.
Ia menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim tetapi tidak dimuat dalam putusan, sementara sejumlah fakta lain justru dimasukkan meski tidak terungkap di persidangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan sikap tidak imparsial dua hakim dalam memeriksa saksi-saksi, dengan alasan keterangan yang dinilai meringankan terdakwa dianggap diabaikan, sedangkan keterangan yang memberatkan lebih banyak digali.
Tak hanya itu, laporan juga memuat dugaan adanya dua hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung. Ari mengklaim pihaknya memiliki rekaman video yang mendukung tuduhan tersebut.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penunjukan Purwanto S. Abdullah sebagai ketua majelis hakim, yang menurut mereka dilakukan sehari setelah Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi non-palu terhadap yang bersangkutan dalam perkara lain.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat hakim yang dilaporkan tersebut belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan ke Komisi Yudisial.















Komentar