Keluarga Korban Ketakutan, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Anak Belum Ditangkap

JurnalPatroliNews | Tangerang – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IHP di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan publik. Meski laporan telah disampaikan sejak Mei 2026, hingga kini terduga pelaku berinisial MI disebut belum berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kuasa hukum korban, Abdul Hafiz, SH., C.Neg., menyampaikan bahwa kondisi psikologis kliennya terus mengalami penurunan akibat trauma yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana tersebut.

“Kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Secara psikis maupun mental masih membutuhkan pendampingan dan penanganan khusus agar dapat kembali pulih,” ujar Abdul Hafiz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, laporan dugaan pencabulan tersebut pertama kali disampaikan keluarga korban pada 12 Mei 2026 kepada Polres Serang. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Banten sebelum akhirnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Namun, hingga proses penyelidikan berjalan, pihak keluarga menilai penanganan perkara berlangsung lambat karena terduga pelaku masih berada di wilayah Kecamatan Kopo. Kondisi tersebut disebut membuat keluarga korban terus diliputi rasa cemas dan khawatir.

Abdul Hafiz bersama rekannya, Ahmad Zubaidi, SH., dari Tim ARD Law Associates menyampaikan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerima usulan penambahan pasal yang dinilai dapat memperberat ancaman pidana terhadap terduga pelaku.

Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia di bawah 16 tahun. Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat di Provinsi Banten. Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, disebut turut mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ibu korban berharap aparat penegak hukum segera menangkap terduga pelaku agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan. Pihak kuasa hukum berharap seluruh tahapan penyidikan dapat segera dituntaskan sehingga tidak memberikan peluang bagi terduga pelaku untuk melarikan diri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai status hukum terduga pelaku maupun perkembangan terbaru proses penyidikan. JurnalPatroliNews akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memenuhi asas keberimbangan informasi

Komentar