JurnalPatroliNews – Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap aksi pencurian bermodus ganjal mesin ATM yang terjadi di sebuah minimarket di kawasan Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RP (32) dan ED (27). Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pelaku spesialis penukaran kartu ATM yang telah merencanakan aksinya dengan mengincar nasabah saat bertransaksi di mesin ATM.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Sampson Sosa Hutapea, menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Salah seorang pelaku terlebih dahulu mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi sebelum meninggalkan mesin seolah-olah telah selesai bertransaksi.
“Pelaku kemudian memberikan kesempatan kepada korban menggunakan mesin ATM. Ketika kartu korban tidak dapat masuk karena slot telah diganjal, salah seorang pelaku berpura-pura membantu,” ujar Sampson dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Saat berpura-pura membantu, pelaku mengambil kartu ATM milik korban lalu menukarnya dengan kartu lain yang telah dipersiapkan sebelumnya. Modus tersebut bertujuan agar pelaku dapat menguasai kartu ATM asli milik korban untuk kemudian disalahgunakan.
Namun, aksi komplotan itu gagal setelah korban menyadari kartu yang diterimanya bukan miliknya. Korban langsung berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar segera mengamankan para pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 kartu ATM dari berbagai bank, dua unit telepon genggam, satu dompet warna hitam, topi putih bertuliskan DICKIES, anak kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa komplotan tersebut berjumlah tiga orang. Seorang pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.
“Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Metro Penjaringan. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain serta kemungkinan adanya korban tambahan,” pungkas Sampson.













Komentar