JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 9,27 gram bruto.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ZA (55) dan SH (36). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KH Hasyim, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari SH. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan SH di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua, petugas kembali menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut memang diperjualbelikan,” jelas Arnold.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita:
- 11 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram;
- Satu unit timbangan digital;
- Sejumlah plastik klip kosong;
- Tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi memperkirakan pengungkapan sabu seberat 9,27 gram tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 55 orang dari penyalahgunaan narkotika, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh enam orang.















Komentar