Terungkap! Febrie Benarkan Rumah Sentul Miliknya, Klaim Temuan Emas dan Uang Bisa Dipertanggungjawabkan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan mengenai penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Febrie membenarkan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan aset milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie kepada awak media.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai temuan barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper yang memuat 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik dan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegiatan yang mendasarinya, dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Ada juga beberapa kegiatan pembangunan yang bisa dicek. Kami yakin semuanya bisa dijelaskan dengan benar. Namun tentu penyampaiannya melalui forum yang sesuai dengan prosedur hukum, bukan dalam forum seperti ini,” kata Febrie.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini masih didalami oleh Kortastipidkor Polri. Hingga kini, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut sesuai tahapan proses hukum yang berlaku, termasuk mengenai status kepemilikan aset yang menjadi perhatian publik tersebut.

Komentar