OTT KPK Berlanjut! Etik Suryani Diduga Nikmati Setoran OPD dan Upah Pungut Rp4 Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Selain diduga menerima setoran dari dana upah pungut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) juga diduga memperoleh setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total mencapai sekitar Rp2 miliar.

Fakta tersebut disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Asep, penyidik menduga Etik Suryani memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengoordinasikan pengumpulan setoran rutin dari sejumlah OPD.

“ETS juga diduga memerintahkan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus setoran rutin OPD,” ujar Asep.

Diduga Meneruskan Pola Sebelumnya

Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi bahwa mekanisme pengumpulan dana tersebut diduga telah berlangsung sejak periode pemerintahan sebelumnya.

Penyidik mengungkap adanya istilah atau kode “padakno karo bapak”, yang dalam bahasa Jawa berarti “samakan dengan bapak”.

Menurut KPK, istilah tersebut diduga merujuk pada pola permintaan setoran yang sebelumnya juga dilakukan pada masa kepemimpinan bupati terdahulu.

“Pada periode bupati sebelumnya juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum dengan perintah ‘golekno 500 akhir tahun’ (carikan Rp500 juta untuk akhir tahun),” ungkap Asep.

Setoran Diduga Berasal dari OPD dan Pengadaan

KPK menduga Tri Mulyo secara rutin mengumpulkan dana dari sejumlah OPD, baik setiap tahun maupun menjelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana berasal dari praktik pengeluaran fiktif serta mark-up pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, selama periode 2024 hingga 2026, Etik Suryani diduga menerima setoran sebesar Rp840 juta, dengan rincian:

  • Tahun 2024: Rp245 juta
  • Tahun 2025: Rp350 juta
  • Tahun 2026: Rp245 juta

Sementara itu, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, penyidik menduga terdapat tambahan setoran sebesar Rp1,2 miliar yang dikumpulkan sepanjang periode 2022–2024.

Dengan demikian, total dugaan penerimaan dari setoran rutin OPD mencapai sekitar Rp2 miliar.

Total Dugaan Penerimaan Lebih dari Rp4 Miliar

KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan penerimaan dana dari skema upah pungut sebesar Rp2,93 miliar.

Jika digabungkan dengan dugaan setoran rutin OPD, total dana yang diduga diterima Etik Suryani mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Menurut penyidik, dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Etik Suryani, Bupati Sukoharjo;
  • Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo;
  • Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Ketiganya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 29 Juli 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat maupun menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

Komentar