UMY Buka Suara! Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Sudah Pernah Disanksi pada 2022

JurnalPatroliNews | Yogyakarta – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali membuka penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen terhadap mahasiswi melalui percakapan aplikasi WhatsApp. Meski peristiwa tersebut terjadi pada 2022 dan telah ditangani secara internal, kampus kini memperluas investigasi menyusul kembali mencuatnya kasus tersebut ke ruang publik.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UMY, Dr. King Faisal Sulaiman, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah diproses oleh Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.

Saat itu, dosen yang bersangkutan dijatuhi sanksi administratif berupa pembebasan dari seluruh aktivitas akademik selama satu semester.

“Pada tahun 2022 kasus ini sudah diselesaikan secara internal oleh fakultas dan dosen yang diduga terlibat telah diberikan sanksi administrasi berupa pembebasan dari kegiatan akademik,” ujar Faisal, Senin (13/7/2026).

Investigasi Dibuka Kembali

Menurut Faisal, Satgas PPKPT kini kembali melakukan pendalaman setelah kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik.

Pihaknya masih berupaya menghadirkan korban untuk dimintai keterangan secara langsung sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Selain itu, Satgas juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang sebelumnya belum melapor.

“Kami sedang mengembangkan investigasi. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum teridentifikasi. Semua informasi akan kami dalami secara menyeluruh,” katanya.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijaga

Faisal menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Satgas telah membentuk komite pemeriksa yang bertugas mengumpulkan fakta, memverifikasi data, serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum dipelajari kembali oleh Satgas untuk disusun menjadi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Dokumen tersebut kemudian akan diserahkan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Satgas hanya memberikan rekomendasi. Kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berada pada pimpinan universitas atau rektor,” jelasnya.

UMY Tegaskan Berpihak kepada Korban

Sebelumnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara profesional.

Kasubdit Humas dan Media UMY, Fitria Rahmawati, menyatakan universitas akan menyediakan dukungan psikologis, perlindungan, serta pendampingan kepada pihak-pihak yang terdampak.

Sebagai langkah awal, pihak kampus juga telah menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik hingga proses investigasi selesai.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus memastikan terciptanya lingkungan akademik yang aman bagi seluruh sivitas kampus.

Komentar