JurnalPatroliNews – Pati – Polresta Pati mengintensifkan pemberantasan penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyita 45 botol minuman beralkohol tanpa izin dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Razia tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan peredaran minuman keras ilegal.
Operasi yang digelar pada Senin (13/7) menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Tayu, dan Kecamatan Cluwak.
Di lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah warung di Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 13 botol minuman beralkohol yang terdiri atas lima botol Anggur Merah, lima botol Newport, dua botol Anggur Kolesom, dan satu botol Topi Miring.
Razia kemudian berlanjut ke Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 12 botol minuman beralkohol tanpa izin, yang terdiri atas lima botol Anggur Merah, lima botol Kawa Kawa, dan dua botol Anggur Kolesom.
Selanjutnya, petugas menyasar sebuah warung di Desa Mojo, Kecamatan Cluwak. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 20 botol minuman beralkohol berkadar sekitar 40 persen, terdiri atas 10 botol Arak Bali dan 10 botol Arak Putih.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 45 botol minuman beralkohol tanpa izin.
Polisi Perketat Pengawasan Peredaran Miras
Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Kami optimalkan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras tanpa izin. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Pati,” ujar Kompol Ali Mahmudi.
Menurutnya, penindakan tidak hanya dilakukan melalui penyitaan barang bukti, tetapi juga dengan mendata para penjual, membuat laporan kepolisian, memberikan pembinaan, serta meminta para penjual menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Langkah ini kami kedepankan sebagai bentuk penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para pelaku tidak lagi menjual miras tanpa izin dan masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif,” tambahnya.
Polresta Pati menegaskan akan terus menggencarkan Operasi Pekat sebagai langkah preventif dan represif dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya.















Komentar