Viral Soal Pelayanan BPJS Kesehatan, Humas Beberkan Data Pemanfaatan JKN

JurnalPatroliNews | Jakarta – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait beredarnya konten di media sosial yang menyebut pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) buruk hingga menarasikan bahwa pegawai BPJS Kesehatan sendiri tidak menggunakan layanan tersebut untuk berobat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyayangkan beredarnya informasi tersebut karena dinilai tidak menyampaikan fakta secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Menurut Rizzky, Program JKN masih menjadi tulang punggung pembiayaan kesehatan nasional yang dimanfaatkan jutaan masyarakat setiap hari. Sepanjang tahun 2025, BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan layanan JKN, atau rata-rata lebih dari 1,99 juta layanan kesehatan setiap hari.

Selain itu, sejak program JKN berjalan pada 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bentuk pemanfaatan dana iuran peserta.

“Evaluasi dan perbaikan selalu kami lakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami sadar bahwa kami masih jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan layanan JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke, dengan tantangan sarana dan prasarana yang berbeda-beda,” ujar Rizzky, Jumat (17/7/2026).

Komitmen Tingkatkan Pelayanan

BPJS Kesehatan menegaskan akan terus melakukan pembenahan kualitas pelayanan sekaligus memastikan setiap peserta memperoleh haknya sesuai ketentuan.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun pengaduan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, antara lain Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui PANDAWA di nomor 0811-8165-165, QR Code di fasilitas kesehatan, hingga layanan melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 132.319 pengaduan diterima BPJS Kesehatan dan seluruhnya telah ditindaklanjuti hingga selesai.

Tegaskan Pegawai BPJS Tetap Peserta Aktif JKN

Menanggapi isu yang menyebut pegawai BPJS Kesehatan lebih memilih menggunakan asuransi swasta daripada JKN, Rizzky menegaskan informasi tersebut bukan isu baru dan telah beberapa kali diklarifikasi sejak pertama kali beredar pada 2016.

Ia menjelaskan seluruh pegawai BPJS Kesehatan merupakan peserta aktif Program JKN sesuai ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2014.

“Iuran JKN pegawai dibayarkan sebesar 4 persen oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai,” jelasnya.

Rizzky menambahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1), peserta JKN memang diperbolehkan memperoleh pelayanan dengan kelas yang lebih tinggi atau layanan rawat jalan eksekutif melalui skema asuransi kesehatan tambahan maupun dengan membayar selisih biaya pelayanan.

Menurutnya, keberadaan asuransi kesehatan tambahan tidak menggantikan kewajiban menjadi peserta JKN.

“Pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat sebagaimana peserta lainnya. Menjadi peserta JKN adalah kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia, sedangkan pemberi kerja dapat memberikan manfaat tambahan berupa asuransi kesehatan tambahan. Namun, iuran JKN tetap wajib dibayarkan dan menjadi perlindungan utama,” tegas Rizzky.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta memanfaatkan kanal resmi apabila membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan Program JKN.

Komentar