JurnalPatroliNews | Jakarta – Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan aparat maupun lembaga penegak hukum.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengaitkan nama Presiden dalam perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menyatakan pihaknya menyayangkan penyebutan nama Presiden Prabowo dalam konteks pembelaan terhadap klien yang sedang menjalani proses hukum.
Menurut Bambang, komitmen Presiden Prabowo sejak awal adalah mendukung penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Bambang menegaskan komitmen tersebut telah ditunjukkan dalam berbagai penanganan perkara yang melibatkan pejabat maupun kader partai yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan. Menurutnya, Presiden Prabowo tidak pernah memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum.
Ia mengatakan, dalam berbagai kesempatan internal partai, Prabowo selalu mengingatkan seluruh kader agar menjaga integritas serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum, termasuk anggota kabinet, yaitu wakil menteri tetap diproses hukum,” kata Bambang.
Atas dasar itu, Bambang meminta agar proses pembelaan hukum terhadap siapa pun tidak dikaitkan dengan Presiden maupun institusi kepresidenan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, nama Presiden Prabowo sempat disebut oleh Hotman Paris dalam konferensi pers seusai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan, termasuk dari Partai Gerindra yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap independensi proses penegakan hukum.











Komentar