JurnalPatroliNews | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terus mengupayakan penyelamatan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berada dalam situasi berbahaya di Kota Myawaddy, Myanmar. Keduanya diketahui berasal dari Sumatera Barat dan Kepulauan Riau serta diduga dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (online scam).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan koordinasi dengan aparat keamanan Myanmar telah dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulangan kedua WNI tersebut.
“Lagi kami upayakan berbagai langkah untuk yang bersangkutan. Yang bersangkutan operator scamming online,” ujar Untung Widyatmoko kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Menurut Untung, komunikasi intensif dengan otoritas keamanan Myanmar terus dilakukan guna memperoleh informasi mengenai kondisi kedua WNI sekaligus membuka jalan bagi proses penyelamatan.
“Yang jelas kami telah melakukan komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dua perempuan WNI meminta pertolongan dari wilayah Myawaddy, Myanmar. Dalam rekaman tersebut, keduanya memohon agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua perempuan itu disebut bernama Ayu, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Susi, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Narasi yang menyertai video tersebut menyebut mereka diduga disekap dan diminta membayar uang tebusan sebesar Rp220 juta. Informasi itu juga memuat dugaan adanya ancaman kekerasan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Namun demikian, hingga kini aparat kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kebenaran informasi terkait dugaan penyekapan, permintaan tebusan, maupun ancaman yang beredar di media sosial.
Sementara itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat membenarkan identitas salah satu perempuan dalam video tersebut, yakni Ayu, warga Kabupaten Agam.
BP3MI menduga kedua WNI tersebut berangkat ke Myanmar melalui jalur nonprosedural, yang kerap dimanfaatkan jaringan perekrut tenaga kerja ilegal dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Lembaga tersebut juga kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak membuka penempatan pekerja migran ke Myanmar karena hingga saat ini tidak terdapat kerja sama resmi mengenai penempatan tenaga kerja antara kedua negara.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi serta selalu memastikan proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur guna menghindari risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja.















Komentar