JurnalPatroliNews – Jakarta -Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan penyegaran jajaran pimpinan Kejaksaan Agung dengan melantik enam pejabat Eselon I dalam prosesi pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas penegakan hukum di tengah dinamika yang dihadapi institusi Adhyaksa.
Enam pejabat yang resmi dilantik masing-masing adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Dr. Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi merupakan momentum untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Ia mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar mampu menunjukkan kepemimpinan yang kuat, menjaga soliditas organisasi, dan meningkatkan kepercayaan publik melalui kinerja yang objektif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang profesional, objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung Diminta Perkuat Pengawasan
Kepada Wakil Jaksa Agung yang baru, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung memberikan mandat untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, meningkatkan sinergi antarsatuan kerja, serta memastikan penanganan perkara di bidang pidana umum maupun pidana khusus berjalan profesional, independen, dan bebas dari penyimpangan.
Selain itu, evaluasi berkala terhadap penanganan perkara juga diminta terus dilakukan guna mencegah penyelesaian perkara yang berlarut-larut sekaligus menjaga marwah institusi Kejaksaan.
Jampidum Diminta Siap Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
Kepada Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak selaku Jampidum, Burhanuddin menekankan pentingnya memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara pidana.
Ia juga meminta seluruh jajaran segera mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dengan mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, berintegritas, serta mampu menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian prosedural.
Jampidsus Diminta Jaga Independensi Penanganan Korupsi
Perhatian khusus diberikan kepada Dr. Kuntadi yang kini memimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jaksa Agung menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ia meminta Jampidsus segera melakukan konsolidasi internal, membangkitkan kembali semangat jajaran, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Burhanuddin juga menugaskan Jampidsus sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Secara khusus, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka berinisial DR dan FA, yang berkasnya diserahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan, tetap berada di bawah kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono.
Modernisasi Pendidikan hingga Optimalisasi Pemulihan Aset
Kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, Jaksa Agung meminta dilakukan modernisasi sistem pendidikan jaksa melalui kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dinamika hukum, serta tetap berlandaskan nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrin een en ondeelbaar yang menegaskan Kejaksaan sebagai institusi yang utuh dan tidak terpisahkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Patris Yusrian Jaya diminta memperkuat efektivitas pengelolaan aset hasil penegakan hukum, mulai dari penyitaan, pengamanan, pengelolaan hingga pengembalian kerugian negara secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Adapun kepada Dr. Hermon Dekristo selaku Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum, Burhanuddin meminta agar aktif memberikan analisis strategis, pemetaan risiko, serta rekomendasi kepada pimpinan terkait perkembangan situasi politik, keamanan nasional, dan isu-isu penegakan hukum.
Jangan Hidup di “Menara Gading”
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menjauh dari jajaran di bawahnya. Menurutnya, seorang pemimpin harus hadir di tengah organisasi, mendengarkan aspirasi, memahami persoalan, dan memberikan solusi secara nyata.
Ia juga menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Jangan pernah sekalipun mempertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi,” pesan ST Burhanuddin.
Prosesi pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran pengurus, para pejabat Eselon II, serta unsur pimpinan Kejaksaan Agung lainnya.















Komentar