Kasus Besar Jadi Alasan, Febrie Adriansyah Ditempatkan di Rutan KPK

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan alasan di balik keputusan menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT Asabri.

Penjelasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyusul munculnya pertanyaan publik mengenai alasan Febrie tidak ditahan di rumah tahanan milik Kejaksaan Agung sebagaimana lazimnya penanganan perkara oleh institusi tersebut.

Menurut Rudi, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa pertimbangan. Salah satu faktor utama adalah rekam jejak Febrie selama bertugas sebagai Jampidsus yang pernah memimpin penyidikan berbagai perkara korupsi berskala besar.

“Yang bersangkutan pernah berjasa menangani banyak kasus besar. Karena itu, kami juga mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung,” ujar Rudi Margono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).

Selain faktor keamanan, Kejagung juga menilai penempatan di Rutan KPK merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan. Langkah tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Rudi menegaskan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif tanpa menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

“Pertimbangannya juga agar proses ke depan berjalan baik, akuntabel, transparan, dan memberikan rasa aman bagi yang bersangkutan. Itu yang menjadi salah satu alasan mengapa ditempatkan di Rutan KPK,” jelasnya.

Febrie resmi ditahan pada Jumat malam (24/7/2026) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penyidik menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidikan dugaan TPPU terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik tersebut menyusul diterimanya barang bukti hasil pengembangan perkara berupa 74 kilogram emas batangan serta sejumlah mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam menelusuri dugaan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar